Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Tugas PPID Pembantu
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai Atasan PPID Pembantu bertugas memimpin, membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan jenis informasi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Informasi Publik dan pengembangan semua kegiatan, serta bertanggung jawab kepada atasan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.