Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing Katalog Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat didownload melalui lampiran.
Menindaklanjuti kewajiban pengumuman RUP melalui SiRUP untuk TA 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.4/54/Bag.I/PBJ Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap silahkan download File Diupload.
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan pembinaan pengadaan barang/jasa Kabupaten?kota, kami akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Untuk lebih lanjut silahkan cek dilampiran.
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pengadaan tersebut menjadi lebih profesional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu ITKP digunakan juga sebagai salah satu bahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITKP berfungsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, yang merupakan salah satu area intervensi dalam MCP.
Untuk mempercepat penerapan ITKP dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi PBJ pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun cara penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tersusun sebagaimana dokumen terlampir.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memerintahkan PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin, untuk segera melaksanakan pemenuhannya dan menargetkan sebagaimana yang tertuang di bagian Target Pencapaian Skor ITKP Lokal pada dokumen terlampir.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.