02-04-2026
Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Plt. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.4/43/Bag.I/PBJ tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 tanggal 19 Desember 2025, maka Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwajibkan untuk membuat Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai. Draft dokumen Pakta Integritas tersebut telah dipersiapkan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran dimaksud.