Biro PBJ Setda Prov. Kalteng Gelar Rapat Persiapan Konsolidasi Pengadaan Mewujudkan Konsolidasi Pengadaan yang Efisien dan Berkeadilan

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Batuah Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Tengah  pada tanggal 4 Juni 2026 pukul 09.00 WIB ini membahas persiapan teknis dan strategis pelaksanaan konsolidasi pengadaan yang menjangkau seluruh Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Konsolidasi pengadaan merupakan strategi yang diamanatkan dalam regulasi nasional untuk menggabungkan beberapa paket pengadaan serupa menjadi satu proses yang lebih efisien.

 Beberapa catatan penting rapat tersebut antara lain:

  • Cakupan menyeluruh: Konsolidasi akan menjangkau seluruh OPD lingkup Pemprov Kalteng, dengan output berupa kontrak payung (framework contract) bagi penyedia yang lolos proses pemilihan konsolidasi.
  • Koordinasi dan pendampingan LKPP: Tim akan melaksanakan koordinasi terlebih dahulu serta direncakana untuk mengajukan permohonan pendampingan kepada LKPP, di mana rencana zoom meeting pada 11 Juni 2026.
  • Keberpihakan pada UMKM lokal: Proses konsolidasi dirancang agar tidak merugikan pengusaha kecil di Kalimantan Tengah, sekaligus menghasilkan harga terbaik bagi pemerintah daerah.
  • Mitigasi risiko yang ketat: Seluruh tahapan wajib disertai mitigasi risiko secara cermat untuk memastikan hasil yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kontrak payung yang dihasilkan nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh OPD dalam melakukan pemesanan/pembelian, sehingga tidak perlu lagi melakukan proses pemilihan penyedia secara berulang untuk barang/jasa yang sama. Hal ini sejalan dengan prinsip value for money dalam pengadaan pemerintah. Pada tahapan awal ini akan dilaksanakan untuk pengadaan ATK Kertas.

Dari diskusi yang hangat dan membangun pada rapat, pembahasan mengerucut salah satunya terkait mitigasi risiko. Tim konsolidasi yang terdiri dari personil lintas Perangkat Daerah, diantaranya Biro PBJ, Inspektorat, BKAD dan Biro Hukum, berhasil mendapatkan kata sepakat untuk lebih memperhatikan aspek keabsahan dokumen, kewajaran harga, kelengkapan persyaratan penyedia, serta potensi konflik kepentingan. Pendampingan dari LKPP Jakarta diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Galeri Publikasi


Next PostKunjungan Dari UKPBJ Kabupaten Murung Raya