Langkah Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Terdapat tiga target utama yang harus diperhatikan oleh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai dengan Surat Edaran a.n. Gubernur Kalimantan Tengah Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.4/43/Bag.I/PBJ tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, yaitu:
- Koordinasi RUP dan Deklarasi Belanja Pengadaan
Melaksanakan koordinasi review Rencana Umum Pengadaan (RUP) bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus melakukan deklarasi nilai Belanja Pengadaan pada isian Struktur Anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. - Identifikasi Paket Konsolidasi
Segera melaksanakan koordinasi dengan Biro PBJ SETDA Provinsi Kalimantan Tengah terkait identifikasi paket konsolidasi dalam rangka MCSP KPK, dengan hasil koordinasi dilaporkan kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.; - Pembuatan Pakta Integritas
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada masing-masing PD wajib segera membuat pakta integritas, dengan salinan asli diserahkan kepada Biro PBJ SETDA Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun batas waktu pelaksanaan seluruh target tersebut telah ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 23 Maret 2026.
Untuk dokumen Surat Edaran dimaksud dapat diakses dengan mengklik link dokumen: Surat Edaran Langkah Persiapan PBJ TA 2026.