RUP TA 2023 Harus Tuntas Diumumkan Di Bulan Maret 2023

Bertempat di Ruang Rapat Batuah, pada hari Selasa, 7 Maret 2023 personil Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik membahas mengenai kewajiban pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2023, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Sekda Tentang Kewajiban Pengumuman RUP 2023.

Sayangnya, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaksanakan proses pengumuman RUP sebagaimana yang diharuskan. Oleh karena itu dari pembahasan di rapat tersebut diputuskan untuk melakukan asistensi pada tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2023, dengan mengundang OPD yang belum tuntas mengumumkan paket RUP nya.

Asistensi yang akan dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih jelas tentang rencana pengadaan dan membahas proses selengkapnya, agar OPD yang belum tuntas dapat segera melaksanakan kewajiban pengumuman RUP nya dengan benar. Dalam asistensi tersebut, diharapkan partisipasi yang aktif dari OPD agar proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan lancar, di mana dengan adanya asistensi yang akan dilakukan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Maret 2023, diharapkan semua OPD dapat melaksanakan kewajiban pengumuman RUP nya dengan benar. Hal ini akan membuka kesempatan bagi para penyedia barang dan jasa untuk ikut serta dalam proses pengadaan dan meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Galeri Publikasi


Previous PostHelpdesk UKPBJ Provinsi Kalimantan Tengah Mendukung Pelaksanaan e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah
Next PostKunjungan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan