SOSIALISASI SURAT EDARAN KEPALA LKPP NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG AFIRMASI BELANJA PRODUK DALAM NEGERI DAN PRODUK USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN KOPERASI MELALUI EPURCHASING

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng), Leonard S. Ampung, mewakili Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Mikro, Usaha Kecil, Koperasi Melalui E-Purchasing. Kegiatan ini berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/5/2023). 

Surat edaran tersebut mendorong Kementerian /Lembaga /Pemerintah Daerah untuk melakukan belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui Katalog Elektronik dan mendorong peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Elektronik. Sehubungan dengan pelaksanaan afirmasi tersebut, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah setidaknya menetapkan nilai transaksi E-Purchasing paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai belanja pengadaan.

Galeri Publikasi


Previous PostMaintenance Server Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) 26 s.d 27 Agustus 2023
Next PostSelamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M