Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Surat Pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Tata cara pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada file di bagikan!
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah diselenggarakan Rapat Penetapan Lokasi dan Penyelenggara Rapat Koordinasi UKPBJ se Kalimatan Tengah Tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan UKPBJ provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sebagaimana daftar hadir peserta yang tercantum dalam LAMPIRAN berita acara ini. Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan masukan, tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir dari masing-masing UKPBJ,
MENYEPAKATI
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 027/353/I1.1/PBJ Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 21 Desember 2022, dan hasil monitoring pada SiRUP LKPP yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Dashboard ITKP menampilkan total perolehan skor berikut skor untuk masing-masing indikator yaitu: (1) SIRUP, (2) eTendering, (3) ePurchasing (Katalog Elektronik), (4) ePurchasing (Toko Daring), (5) Non eTendering/Non ePurchasing, dan (6) eKontrak. Pada dashboard tersebut kami juga menampilkan informasi terkait metode perhitungan dan basis data yang digunakan. Kami mendorong K/L/Pemda untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil penilaian sementara ITKP 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 53/LHP/XIX.PAL/12/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Nomor Tengah 027/185/1I.1/PBJ tanggal 31 Mei 2022 perihal Kewajiban Pencatatan e-Kontrak dan Paket Non-Tender Melalui SPSE untuk menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, perlu dibuat penegasan kembali kepada OPD.
Menghubungi surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/267/I1.1/PBJ tanggal 29 Juli 2022 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring dan telah ditetapkannya 13 (Tiga Belas) Etalase Produk Lokal Provinsi Kalimantan Tengah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kewajiban pelaksanaan Non Tender Melalui SPSE, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Melalui E-Purchasing Katalog Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat didownload melalui lampiran.
Menindaklanjuti kewajiban pengumuman RUP melalui SiRUP untuk TA 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.4/54/Bag.I/PBJ Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap silahkan download File Diupload.
Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan pembinaan pengadaan barang/jasa Kabupaten?kota, kami akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Untuk lebih lanjut silahkan cek dilampiran.
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pengadaan tersebut menjadi lebih profesional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu ITKP digunakan juga sebagai salah satu bahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITKP berfungsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, yang merupakan salah satu area intervensi dalam MCP.
Untuk mempercepat penerapan ITKP dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi PBJ pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun cara penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tersusun sebagaimana dokumen terlampir.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memerintahkan PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin, untuk segera melaksanakan pemenuhannya dan menargetkan sebagaimana yang tertuang di bagian Target Pencapaian Skor ITKP Lokal pada dokumen terlampir.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.