Asistensi PPTK TA 2025 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kamis, 20 November 2025 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penguatan peran PPTK. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Herson B. Aden dan diikuti oleh PPTK dari seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Kemendagri dan LKPP RI, mencakup implementasi Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah serta Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selanjutnya materi disampaikan melalui diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang mewarnai kegiatan yang berlangsung hingga sore hari.
Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan dan menekankan tentang pentingnya penguasaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan transparan, akurat, serta sesuai regulasi. Pada sambutannya di kegiatan asistensi tersebut yang diadakan di Aula Jayang Tingang, Asisten Ekbang Setda Kalteng Herson B. Aden menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar administrasi, melainkan suatu proses penting yang akan berpengaruh langsung terhadap jalannya pembangunan, sehingga PPTK dituntut profesional, patuh aturan, dan berintegritas. Disampaikan pula dalam sambutannya tentang penegasan dari Gubernur Agustiar Sabran yang menekankan tidak boleh ada titipan atau intervensi dalam proses pengadaan. Setelahnya Kepala Biro Pengadaan Suharno menambahkan bahwa asistensi ini bertujuan memperkuat kapasitas PPTK agar pelaksanaan lebih tertib dan minim risiko hukum
Untuk mendapatkan materi yang telah disampaikan, dapat diakses melalui tautan fasilitas dokumen dengan mengklik link ini.