Menindaklanjuti kewajiban pengumuman RUP melalui SiRUP untuk TA 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.4/54/Bag.I/PBJ Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap silahkan download File Diupload.