a. bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui program percepatan pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan pencapaian target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, perlu menetapkan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Proyek Strategis Daerah atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024;
Untuk lebih lanjut, dapat diakses pada dokumen.