Dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan katalog elektronik melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, perl mengefektifkan pengelolaan katalog elektronik sektoral dalam rangka penerapan E-Purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing kementerian/lembaga.
TANDA TERIMA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KEPALA BIRO PBJ SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERIODE 1 January s.d 31 December 2022
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
NERACA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Per 31 December 2022 dan 2021
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
REALISASI KEUANGAN DAN FISIK APBD BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022 PER 31 DESEMBER 2022.
Guna mewujudkan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah senantiasa ditujukan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16578/KA/07/2022 Hal: Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring tanggal 14 Juli 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II.1/PBJ Hal: Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tanggal 28 Desember 2021, agar Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Menghubungi surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/267/I1.1/PBJ tanggal 29 Juli 2022 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring dan telah ditetapkannya 13 (Tiga Belas) Etalase Produk Lokal Provinsi Kalimantan Tengah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut