Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 000.3/05/2025 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 12 Februari 2025, dan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/1996/KSP.00/70-74/03/2025 Hal Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi dan E-Audit PBJ di Pemerintah Daerah tanggal 24 Maret 2025, agar Saudara memerintahkan masing-masing PPK/PPTK pada Perangkat Daerah yang Saudara pimpin, segera melaksanakan monitoring paket konsolidasi pada Tahun Anggaran 2025 dan melaksanakan pengisian pada link berikut:
Read MoreBerdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA), terdapat sejumlah aspek layanan di Bidang Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang termasuk dalam Kuadran I: yaitu aspek yang dinilai sangat penting oleh pengguna, namun memiliki kinerja yang rendah.
Read MoreBerdasarkan pada hasil survei terhadap 181 responden Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan mayoritas responden kali ini berjenis kelamin laki-laki (83%), berusia 31-49 tahun (77%) dengan kualifikasi pendidikan tinggi (67% lulusan S1). Sebagian besar berasal dari sektor swasta (61%) dan wirausaha (22%). Dari hasil analisis, didapatkan salah satu kesimpulan bahwa Layanan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu memperhatikan kebutuhan berbagai kelompok, termasuk peran signifikan sektor swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
Read MorePengumuman BELANJA KONSTRUKSI CETAK SAWAH MENDUKUNG QUICK WIN EKSTENSIFIKASI CETAK SAWAH LUAS 9.695,71 HA DI KECAMATAN KAPUAS MURUNG DAN KAPUAS BARAT, KABUPATEN KAPUAS, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH melalui e-purchasing
Read MoreKepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 bagi segenap umat Kristiani yang merayakannya.
Read MoreDari hasil review proses pelaksanaan pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat satu langkah yang sering terlewati dalam keseluruhan rangkaian proses yang sangat krusial dan mendapatkan point utama pada MCP KPK ini.
Read MoreDashboard ITKP Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2024.
Read More“Membangun rumah sakit yang mumpuni, ditunjang peralatan yang modern adalah merupakan komitmen dan wujud mimpi yang nyata dalam memperluas layanan di Bidang Kesehatan. Insha Allah Desember 2024, Rumah Sakit Hanau bisa Beroperasional, kita undang Presiden yang baru untuk meresmikannya”, ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Read MoreArtikel ini membahas tentang pentingnya penyusunan jadwal yang matang dan realistis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kesalahan dalam penyusunan jadwal dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti keterlambatan proyek, peningkatan biaya, rendahnya kualitas barang/jasa, ketidakpuasan pihak terkait, dan kehilangan peluang. Artikel ini menguraikan beberapa kesalahan umum dalam penyusunan jadwal, antara lain estimasi waktu yang tidak realistis, kurangnya koordinasi dan komunikasi, tidak mengantisipasi risiko, dan kurangnya fleksibilitas. Artikel ini juga menyajikan studi kasus untuk setiap kesalahan yang dijelaskan, memberikan contoh nyata tentang bagaimana kesalahan-kesalahan ini dapat terjadi dan dampaknya terhadap proyek pengadaan. Selain itu, artikel ini juga memberikan strategi dan praktik terbaik untuk menghindari kesalahan dalam penyusunan jadwal, seperti pemahaman mendalam tentang proses pengadaan, melibatkan semua pihak terkait, menggunakan alat bantu, estimasi waktu yang realistis, jadwal yang fleksibel, komunikasi yang efektif, dan evaluasi serta perbaikan terus-menerus. Dengan memahami dan menerapkan strategi serta praktik terbaik yang dijelaskan dalam artikel ini, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan menghasilkan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Read MoreRencana Umum Pengadaan (RUP) adalah instrumen penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Melalui RUP, pemerintah mengumumkan secara terbuka pemaketan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dasar hukum kewajiban penyusunan dan pengumuman RUP antara lain:
Read More