Asisten Ekobang Prov.Kalteng Buka Sosialisasi Keputusan LKPP-RI No. 177 Tahun 2024

Biro PBJ - Palangka Raya (3/7/2024), Sekretaris Daerah diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sri Widanarni) membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Aula Ballroom Best Western Palangka Raya.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Suharno) menyampaikan laporan kegiatan, dan hadir Narasumber dari Direktorat Digital Pengadaan LKPP-RI (Ari Sulindra) dan Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP-RI (Muhammad Ari Satria), peserta yang hadir Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa dan perwakilan UKPBJ Kabupaten/Kota, dan sebagai fasilitator adalah Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan Kepala LKPP-RI Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik diterbitkan dalam rangka pembaharuan pada Aplikasi Katalog Elektronik untuk percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang tentunya akan mengakibatkan perubahan pada proses bisnis dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Katalog Elektronik Versi 6.0 terbaru menyajikan daftar produk barang dan jasa telah melewati proses verifikasi dan penilaian, akan menciptakan sistem pengadaan yang kompetitif dan memberi keuntungan bagi pembeli dan penjual, selain itu versi terbaru mengakomodir pembayaran transaksi elektronik melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun QRIS.

Galeri Publikasi


Previous PostMengatasi Risiko Keterlambatan: Strategi Efektif dalam Penyusunan Jadwal Pengadaan Barang dan Jasa
Next PostRUP Sebagai Instrumen Penting Indikator Transparansi