Rencana Umum Pengadaan Merupakan Salah Satu Kunci Monev Serapan Anggaran
Pada Rapat Koordinasi Capaian Pembangunan Fisik APBD Kalimantan Tengah Semester II Tahun 2025, yang dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di Ruang Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Tengah, Suharno, ST., M.Si., sebagai narasumber menegaskan bahwa serapan anggaran akan lebih mudah dipantau dan dievaluasi apabila proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara elektronik dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang valid.
RUP yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP seharusnya menjadi bahan pemantauan rutin dalam setiap rapat terkait serapan anggaran. Hal ini penting karena RUP merupakan representasi rencana belanja APBD/APBN yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah, sehingga dengan demikian, tingkat serapan anggaran dapat tercermin dari RUP yang telah diumumkan.
Melalui pemanfaatan RUP yang terintegrasi dalam SiRUP, proses monitoring dan evaluasi serapan anggaran menjadi lebih efektif, karena RUP dapat dijadikan acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja pemerintah.