Deadline Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024

Terkait kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan dengan Surat Sekretaris Daerah Nomor 020 /460/Bag.II/ PBJ Tanggal 29 Desember 2024 Hal: Pengumuman RUP Melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, yang menetapkan deadline pengumumannya pada tanggal 17 Februari 2024. 

Untuk detail lebih lanjut dapat diakses melalui link fasilitas dokumen ini:Dokumen Surat Edaran Kewajiban Pengumuman RUP 2024

Previous PostGubernur Membuka Kegiatan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024
Next PostPersiapan User Penginputan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024