Persiapan User Penginputan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024

Berkaitan dengan pelaksanaan integrasi SIPD RI dan SiRUP LKPP di Tahun Anggaran 2024, terdapat beberapa perbedaan terhadap persiapan pengisian RUP di Tahun Anggaran 2024. Salah satunya adalah Satuan Kerja yang langsung secara otomatis terisi dengan data bersumber dari SIPD RI. Selain itu, tersedianya opsi untuk Sub SKPD melakukan proses pengisian RUP sendiri, sehingga Biro yang ada di Sekretariat Daerah sebagai contoh, dapat melakukan penginputan mandiri. Lengkapnya untuk skema integrasi Aplikasi SiRUP dan SIPD RI dapat diakses dengan mengklik link ini.

Sebagai implikasi dari pola integrasi tersebut, terdapat perbedaan dalam pola persiapan penginputan RUP TA 2024, khususnya yang berkaitan dengan user PA/KPA dan PPK, di mana alur prosesnya dapat dilihat pada lampiran gambar pada artikel ini.

Galeri Publikasi


Previous PostDeadline Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2024
Next PostKick Off PBJ Tahun Anggaran 2024