Langkah Krusial yang Sering Terlewat Pada Proses Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Itu Ternyata Ini
Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah instrumen penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Melalui RUP, pemerintah mengumumkan secara terbuka pemaketan pengadaan yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana tersebut pada tulisan dibagian lain artikel website ini.
Akan tetapi dari hasil review proses pelaksanaan pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat satu langkah yang sering terlewati dalam keseluruhan rangkaian proses yang sangat krusial dan mendapatkan point utama pada MCP KPK ini.
Langkah ini seringkali terlewatkan, karena masing-masing Perangkat Daerah (PD) langsung melakukan proses entri RUP-nya di SiRUP LKPP, setelah mendapatkan hasil penarikan dari SIPD, atau memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal tanpa langkah ini, proses untuk melakukan validasi terhadap hasil total pagu yang diumumkan tidak dapat dilakukan dengan benar. Karena, bagaimana kita dapat melakukan evaluasi terhadap hasil penginputan, kalau kita tidak melakukan terlebih dahulu penetapan terhadap besaran Belanja Pengadaan yang kita miliki.
Hal inilah yang akan diperbaiki pada proses penginputan di Tahun Anggaran 2025, sehingga diharapkan setelah terlebih dahulu dilakukan penetapan nilainya, masing-masing pihak yang berkepentingan dengan RUP Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat melakukan proses validasi terhadap kebenaran dari nilai total pagu yang diumumkan.