Biro PBJ Kalteng Terima Pendampingan PPID Pelaksana, Tegaskan Komitmen Menuju Badan Publik Informatif 2026
Palangka Raya - 12 Desember 2025 Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerima pendampingan teknis dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah terkait penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sebagaimana Surat Plt Kepala Dinas Diskominfosantik Nomor 500.12.18.1/1064/Bid.I/Diskominfo/XII/2025 Hal Pendampingan PPID Pelaksana Tanggal 4 Desember 2025. Kegiatan ini sendiri merupakan bagian penting dari upaya percepatan peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pendampingan tersebut, tim Diskominfosantik menyampaikan sejumlah poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana Biro PBJ, yaitu:
- Target tahun 2026, seluruh perangkat daerah diharapkan tidak ada lagi yang berstatus tidak informatif.
- PPID Pelaksana harus ditetapkan pada awal tahun, dengan jumlah maksimal tujuh orang.
- Daftar Informasi Publik (DIP) wajib disusun sesuai format Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
- Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus segera disusun melalui mekanisme uji konsekuensi.
- Tampilan DIP pada website, semestinya terkait standarisasi sebagaimana Perki Nomor 1 Tahun 2021, agar mengikuti format bakunya.
- Seluruh formulir layanan informasi publik wajib menggunakan format standar sesuai regulasi tersebut.
- Segera menyusun laporan PPID tahunan, untuk tahun 2024.
- Bahwa pelaksanaan tugas PPID bukan sekedar kegiatan 1 kali dilaksanakan setiap tahun pada waktu penilaian, akan tetapi merupakan kegiatan yang harus secara berkala dilaksanakan setiap bulan.
Pendampingan ini diharapkan memperkuat tata kelola informasi publik di Biro PBJ, sekaligus mendukung peningkatan nilai keterbukaan informasi publik pada tahun mendatang.
Selain hal tersebut, didapatkan banyak informasi yang semestinya dapat segera diimplementasikan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dasar Hukum dan Standarisasi PPID
PPID memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Regulasi daerah terkait struktur PPID
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar nasional mengenai struktur PPID, klasifikasi informasi, mekanisme pelayanan, serta format DIP, DIK, dan formulir layanan.
Mengapa Standarisasi Penting?
Standarisasi layanan informasi publik memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Konsistensi layanan di seluruh perangkat daerah
- Proses pelayanan lebih cepat dan efisien
- Meminimalkan kesalahan administratif
- Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik
Menerapkan standar yang jelas, PPID dapat bekerja lebih terarah dan profesional.
Urgensi Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, keterbukaan informasi juga penting jika dilihat dari fungsinya untuk:
- Mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah
Melalui pengelolaan informasi yang baik, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas.