Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Untuk Mempelajari Proses Katalog Elektronik Konstruksi

Pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Batuah, Biro Pengadaan Barang dan Jasa mendapatkan kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka mempelajari proses pengadaan pekerjaan konstruksi menggunakan metode epurchasing. Rombongan dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diantaranya dihadiri oleh Kabag PBJ Kabupaten Pulang Pisau Ibu Titien Maria, para Kepala Bidang dari Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, dan rombongan dari PUPR dan Bagian Pengadaan Barang / Jasa Kabupaten Pulang Pisau.

Rombongan ditemui oleh  Bapak Cokorda Gede Ariawan yang merupakan Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Biro PBJ mewakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, juga didampingi oleh Jafung PBJ Madya Doddy H. Dwinarjawan, Jafung PBJ Muda Bartelman, dan Jafung Pranata Komputer Muda Yan Friskantoni. 

Pada pertemuan tersebut telah dibahas berbagai persiapan yang harus dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan EPurchasing pekerjaan konstruksi. Topik yang menjadi sorotan diantaranya: kesepahaman tentang dasar hukum, pembentukan etalase dan hal teknis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka mendukung proses percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Pulang Pisau.

Pada kegiatan tersebut dijabarkan tentang pentingnya pelaksanaan proses pelaksanaan pemilihan penyedia melalui katalog elektronik kegiatan konstruksi, hendaknya dimulai sejak proses perencanaan pengadaan (sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan). Salah satu sorotan adalah terhadap proses market sounding kepada para calon penyedia yang selama ini jarang sekali dilakukan, sehingga menyebabkan penyedia potensial tidak siap untuk melakukan proses penawaran melalui etalase yang tersedia. Tidak lupa disampaikan tentang pentingnya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa elektronik kegiatan konstruksi, memiliki perencanaan yang tepat dan matang, sehingga pada saat penyedia sudah dipilih dan pekerjaan fisik mulai dilaksanakan hingga selesai, berbagai keterbatasan yang ada di Sistem EPurchasing versi 5 tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Disampaikan pula tentang kaitannya antara Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan penyelesaian paket EPurchasing, karena salah satu indikator ITKP adalah penyelesaian di sistem terhadap berbagai paket yang dilakukan, sehingga penyelesaian paket secara manual/di luar sistem menyebabkan paket dianggap belum selesai.

Galeri Publikasi


Previous PostTerobosan Digitalisasi Pengadaan UKPBJ: Catatan Sederhana dari Kunjungan Kerja ke Leading Sector Pengadaan Pemprov Jawa Tengah
Next PostKoordinasi Teknis Terkait Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2024