Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Surat Pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Tata cara pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada file di bagikan!
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah diselenggarakan Rapat Penetapan Lokasi dan Penyelenggara Rapat Koordinasi UKPBJ se Kalimatan Tengah Tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan UKPBJ provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sebagaimana daftar hadir peserta yang tercantum dalam LAMPIRAN berita acara ini. Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan masukan, tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir dari masing-masing UKPBJ,
MENYEPAKATI
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 027/353/I1.1/PBJ Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 21 Desember 2022, dan hasil monitoring pada SiRUP LKPP yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Dashboard ITKP menampilkan total perolehan skor berikut skor untuk masing-masing indikator yaitu: (1) SIRUP, (2) eTendering, (3) ePurchasing (Katalog Elektronik), (4) ePurchasing (Toko Daring), (5) Non eTendering/Non ePurchasing, dan (6) eKontrak. Pada dashboard tersebut kami juga menampilkan informasi terkait metode perhitungan dan basis data yang digunakan. Kami mendorong K/L/Pemda untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil penilaian sementara ITKP 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 53/LHP/XIX.PAL/12/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Nomor Tengah 027/185/1I.1/PBJ tanggal 31 Mei 2022 perihal Kewajiban Pencatatan e-Kontrak dan Paket Non-Tender Melalui SPSE untuk menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, perlu dibuat penegasan kembali kepada OPD.
Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16578/KA/07/2022 Hal: Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring tanggal 14 Juli 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II.1/PBJ Hal: Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tanggal 28 Desember 2021, agar Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Menghubungi surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/267/I1.1/PBJ tanggal 29 Juli 2022 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring dan telah ditetapkannya 13 (Tiga Belas) Etalase Produk Lokal Provinsi Kalimantan Tengah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
Bahwasanya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berkaitan dengan hal tersebut maka:
Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kewajiban pelaksanaan Non Tender Melalui SPSE, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta dalam rangka penyediaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, berkualitas sesuai peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu adanya organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada setiap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Tengah Tahun 2023.
Struktur Organisasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
SOP Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Undangan menghadiri kegiatan Kegiatan Pembinaan SDM UKPBJ
Sosialisasi Pengetahuan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada KPA
Kartu Inventaris Barang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Pada Tahun Anggaran 2025, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan fokus program dan kegiatan yang mengacu pada perwujudan pengadaan yang akuntabel, transparan, efisien, dan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi.
SK PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Laporan Tahunan PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Triwulan II Tahun 2025 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja, sekaligus sebagai alat evaluasi internal terhadap capaian sasaran strategis secara periodik.
Pada triwulan kedua tahun 2025, Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi, khususnya dalam mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.