a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta dalam rangka penyediaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, berkualitas sesuai peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu adanya organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada setiap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Tengah Tahun 2023.