Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 34067/D.2/11/2024 Hal Pendaftaran akun INAPROC Non Penyedia tanggal 28 November 2024 dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh pegawai yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Umum Daerah, dan Verifikator Akun INAPROC untuk segera membuat Akun INAPROC pada akun.inaproc.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses dokumen terupload.