Memerintahkan kepada para Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengusulkan personil yang memiliki Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Level-1 dibidang Pengadaan Barang/Jasa) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan sebagai Pejabat Pengadaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA).