Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024, Tanggal 30 Desember 2024, Hal : Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025 maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Barang dan Jasa dan Pedoman IPKD MCP 2025, menginstruksikan kepada PA/KPA/PPK/PP untuk melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut (Silahkan download pada dokumen terlampir)