a. bahwa pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan strategi untuk mengoptimalisasi Pemerintah menggabungkan kebutuhan barang/jasa sejenis pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. bahwa Keputusan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pemerintah untuk Katalog Elektronik, pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa dapat dimandatkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;