Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 000.3/05/2025 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 12 Februari 2025, sera dalam rangka menjalankan Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2025 sebagaimana Lampiran Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Hal Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Silahkan klik lanjutannya pada dokumen terlampir.