Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : B395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025, agar Kepala Perangkat Daerah melaksanakan beberapa hal sebagaimana yang tertuang pada dokumen terupload.