Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pengadaan tersebut menjadi lebih profesional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu ITKP digunakan juga sebagai salah satu bahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITKP berfungsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, yang merupakan salah satu area intervensi dalam MCP.
Untuk mempercepat penerapan ITKP dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi PBJ pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun cara penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tersusun sebagaimana dokumen terlampir.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memerintahkan PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin, untuk segera melaksanakan pemenuhannya dan menargetkan sebagaimana yang tertuang di bagian Target Pencapaian Skor ITKP Lokal pada dokumen terlampir.
Dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan katalog elektronik melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, perl mengefektifkan pengelolaan katalog elektronik sektoral dalam rangka penerapan E-Purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing kementerian/lembaga.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan klarifikasi nilai pagu belanja pengadaan barang jasa tahun 2024 terhadap data Struktur Anggaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, up. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat 17 Mei 2024.
Untuk mempermudah agar setiap UKPBJ mampu mencapai tingkat kematangan level 3 (Proaktif), maka dibutuhkan contoh-contoh bukti dukung tingkat kematangan UKPBJ. Dokumen contoh bukti dukung ini merupakan sebuah upaya untuk membantu UKPBJ di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memenuhi bukti dukung yang diminta seluruh variabel pada level kematangan Proaktif.
Untuk lebih lanjut silahkan lihat pada lampiran.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan Perangkat Daerah (PD) sebelum melaksanakan tahapan proses Belanja Pengadaan untuk mengumumkan terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berkaitan dengan hal tersebut maka diinstruksikan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk:
Memerintahkan kepada para Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengusulkan personil yang memiliki Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Level-1 dibidang Pengadaan Barang/Jasa) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan sebagai Pejabat Pengadaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengambil peran penting dalam mendorong perekonomian nasional dan mendukung program Pemerintah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah) setiap tahunnya, menjadi potensi besar untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam kurun waktu tahun 2018-2022, rata-rata nilai realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercatat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik hanya sebesar 44% (empat puluh empat persen) terhadap nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP). Masih sedikitnya nilai realisasi yang tercatat pada sistem, salah satunya diakibatkan rendahnya nilai pencatatan pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk realisasi yang tidak dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pada Tahun Anggaran 2022, hanya 52% (lima puluh dua persen) dari nilai Rencana Umum Pengadaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang tercatat realisasinya pada sistem. Sedangkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung Tahun Anggaran 2023 baru mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) per 4 Agustus 2023.
Menindaklanjuti Hasil Verifikasi Laporan Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal Survey Kepuasan Masyarakat untuk memastikan pencegahan korupsi telah dilakukan secara efektif dan mampu meminimalkan resiko korupsi daerah serta menurunkan kasus korupsi daerah.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dan
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Dashboard ITKP menampilkan total perolehan skor berikut skor untuk masing-masing indikator yaitu: (1) SIRUP, (2) eTendering, (3) ePurchasing (Katalog Elektronik), (4) ePurchasing (Toko Daring), (5) Non eTendering/Non ePurchasing, dan (6) eKontrak. Pada dashboard tersebut kami juga menampilkan informasi terkait metode perhitungan dan basis data yang digunakan. Kami mendorong K/L/Pemda untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil penilaian sementara ITKP 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 53/LHP/XIX.PAL/12/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Nomor Tengah 027/185/1I.1/PBJ tanggal 31 Mei 2022 perihal Kewajiban Pencatatan e-Kontrak dan Paket Non-Tender Melalui SPSE untuk menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, perlu dibuat penegasan kembali kepada OPD.
Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16578/KA/07/2022 Hal: Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring tanggal 14 Juli 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II.1/PBJ Hal: Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tanggal 28 Desember 2021, agar Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Menghubungi surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/267/I1.1/PBJ tanggal 29 Juli 2022 perihal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring dan telah ditetapkannya 13 (Tiga Belas) Etalase Produk Lokal Provinsi Kalimantan Tengah oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut