a. bahwa pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan strategi untuk mengoptimalisasi Pemerintah menggabungkan kebutuhan barang/jasa sejenis pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. bahwa Keputusan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 121 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pemerintah untuk Katalog Elektronik, pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang/jasa dapat dimandatkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang membawahi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
-
-
-
-
-
-
Kerta Kerja Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu upaya untuk melakukan standarisasi dan mendorong pelaksanaan pengadaan secara elektronik.
Surat Edaran Plt Sekretaris Daerah a.n. Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.4/43/Bag.I/PBJ Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 Tanggal 19 Desember 2025.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.