Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang kewajiban pelaksanaan Non Tender Melalui SPSE, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penyelenggaraan Pengadaan Barang Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Kewajiban Pembuatan Pakta Integritas PBJ untuk PPK dan Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 000.3/05/2025 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 12 Februari 2025, sera dalam rangka menjalankan Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2025 sebagaimana Lampiran Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Hal Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Silahkan klik lanjutannya pada dokumen terlampir.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : B395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025, agar Kepala Perangkat Daerah melaksanakan beberapa hal sebagaimana yang tertuang pada dokumen terupload.
Menindaklanjuti kewajiban pengumuman RUP melalui SiRUP untuk TA 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 100.3.4/54/Bag.I/PBJ Tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk lebih lengkap silahkan download File Diupload.
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 34067/D.2/11/2024 Hal Pendaftaran akun INAPROC Non Penyedia tanggal 28 November 2024 dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh pegawai yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Umum Daerah, dan Verifikator Akun INAPROC untuk segera membuat Akun INAPROC pada akun.inaproc.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses dokumen terupload.
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pengadaan tersebut menjadi lebih profesional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu ITKP digunakan juga sebagai salah satu bahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITKP berfungsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, yang merupakan salah satu area intervensi dalam MCP.
Untuk mempercepat penerapan ITKP dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi PBJ pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun cara penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tersusun sebagaimana dokumen terlampir.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memerintahkan PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin, untuk segera melaksanakan pemenuhannya dan menargetkan sebagaimana yang tertuang di bagian Target Pencapaian Skor ITKP Lokal pada dokumen terlampir.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.