Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dan
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: