Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
DPA Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023.
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hal: Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E- Purchasing Nomor: 020/212/l.1/PBJ Tanggal 9 Mei 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dan mengakselarasikan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan tuntas 100% pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undangan ada terdapat pada lampiran.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, danĀ
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelola Elektronik Lokal dan E Payment Nomor 910/20/I/PBJ Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Tanggal 18 April 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Pemberian Mandat dan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/157/2023 tanggal 5 April 2023.
Laporan kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 027/125/I.1/PBJ Hal: Hasil Review RUP dan Jadwal Asistensi Progress Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 10 Maret 2023, mengundang 37 Perangkat Daerah yang belum melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Struktur Organisasi Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2023 Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.