Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelola Elektronik Lokal dan E Payment Nomor 910/20/I/PBJ Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Tanggal 18 April 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Pemberian Mandat dan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/157/2023 tanggal 5 April 2023.
Laporan kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 027/125/I.1/PBJ Hal: Hasil Review RUP dan Jadwal Asistensi Progress Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 10 Maret 2023, mengundang 37 Perangkat Daerah yang belum melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah diselenggarakan Rapat Penetapan Lokasi dan Penyelenggara Rapat Koordinasi UKPBJ se Kalimatan Tengah Tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan UKPBJ provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sebagaimana daftar hadir peserta yang tercantum dalam LAMPIRAN berita acara ini. Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan masukan, tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir dari masing-masing UKPBJ,
MENYEPAKATI
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 027/353/I1.1/PBJ Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 21 Desember 2022, dan hasil monitoring pada SiRUP LKPP yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Struktur Organisasi Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2023 Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Dashboard ITKP menampilkan total perolehan skor berikut skor untuk masing-masing indikator yaitu: (1) SIRUP, (2) eTendering, (3) ePurchasing (Katalog Elektronik), (4) ePurchasing (Toko Daring), (5) Non eTendering/Non ePurchasing, dan (6) eKontrak. Pada dashboard tersebut kami juga menampilkan informasi terkait metode perhitungan dan basis data yang digunakan. Kami mendorong K/L/Pemda untuk segera melakukan evaluasi berdasarkan hasil penilaian sementara ITKP 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 53/LHP/XIX.PAL/12/2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Nomor Tengah 027/185/1I.1/PBJ tanggal 31 Mei 2022 perihal Kewajiban Pencatatan e-Kontrak dan Paket Non-Tender Melalui SPSE untuk menjadikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, perlu dibuat penegasan kembali kepada OPD.
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta dalam rangka penyediaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, berkualitas sesuai peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu adanya organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada setiap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Tengah Tahun 2023.