Belanja ATK pada Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah secara lengkap dapat diakses ke link:ATK - Google Drive.
Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Kendaraan Bermotor TA 2023 pada Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk daftar lengkap dapat diakses pada link ini.
Sebaai salah satu bagian keterbukaan informasi publik, berikut adalah Surat Pesanan Belanja Modal Peralatan Studio Audio dan Peralatan Komputer Lainnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya penyesuaian regulasi terkait penyelenggaraan katalog elektronik melalui Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, perl mengefektifkan pengelolaan katalog elektronik sektoral dalam rangka penerapan E-Purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di masing-masing kementerian/lembaga.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan klarifikasi nilai pagu belanja pengadaan barang jasa tahun 2024 terhadap data Struktur Anggaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, up. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat 17 Mei 2024.
Untuk mempermudah agar setiap UKPBJ mampu mencapai tingkat kematangan level 3 (Proaktif), maka dibutuhkan contoh-contoh bukti dukung tingkat kematangan UKPBJ. Dokumen contoh bukti dukung ini merupakan sebuah upaya untuk membantu UKPBJ di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memenuhi bukti dukung yang diminta seluruh variabel pada level kematangan Proaktif.
Untuk lebih lanjut silahkan lihat pada lampiran.
Untuk mendukung pelaksanaan Mentoring Kematangan UKPBJ Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang belum mencapai Level Kematangan Proaktif, ditunjuk Mentor untuk hal tersebut sebagaimana surat terlampir.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan Perangkat Daerah (PD) sebelum melaksanakan tahapan proses Belanja Pengadaan untuk mengumumkan terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berkaitan dengan hal tersebut maka diinstruksikan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk:
Skema Integrasi Aplikasi SIRUP dan SIPD RI TA 2024, merupakan mirror dari Infografik Skema Integrasi Aplikasi SiRUP & SIPD RI.
Memerintahkan kepada para Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengusulkan personil yang memiliki Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Level-1 dibidang Pengadaan Barang/Jasa) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan sebagai Pejabat Pengadaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengambil peran penting dalam mendorong perekonomian nasional dan mendukung program Pemerintah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah) setiap tahunnya, menjadi potensi besar untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam kurun waktu tahun 2018-2022, rata-rata nilai realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercatat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik hanya sebesar 44% (empat puluh empat persen) terhadap nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP). Masih sedikitnya nilai realisasi yang tercatat pada sistem, salah satunya diakibatkan rendahnya nilai pencatatan pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk realisasi yang tidak dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pada Tahun Anggaran 2022, hanya 52% (lima puluh dua persen) dari nilai Rencana Umum Pengadaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang tercatat realisasinya pada sistem. Sedangkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung Tahun Anggaran 2023 baru mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) per 4 Agustus 2023.
Kontrak Pekerjaan 2023 yang sudah selesai.
Menindaklanjuti Hasil Verifikasi Laporan Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal Survey Kepuasan Masyarakat untuk memastikan pencegahan korupsi telah dilakukan secara efektif dan mampu meminimalkan resiko korupsi daerah serta menurunkan kasus korupsi daerah.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hal: Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E- Purchasing Nomor: 020/212/l.1/PBJ Tanggal 9 Mei 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dan mengakselarasikan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan tuntas 100% pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undangan ada terdapat pada lampiran.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.