Menindaklanjuti Hasil Verifikasi Laporan Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal Survey Kepuasan Masyarakat untuk memastikan pencegahan korupsi telah dilakukan secara efektif dan mampu meminimalkan resiko korupsi daerah serta menurunkan kasus korupsi daerah.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hal: Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E- Purchasing Nomor: 020/212/l.1/PBJ Tanggal 9 Mei 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dan mengakselarasikan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan tuntas 100% pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undangan ada terdapat pada lampiran.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dan
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelola Elektronik Lokal dan E Payment Nomor 910/20/I/PBJ Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Tanggal 18 April 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Pemberian Mandat dan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/157/2023 tanggal 5 April 2023.
Laporan kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 027/125/I.1/PBJ Hal: Hasil Review RUP dan Jadwal Asistensi Progress Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 10 Maret 2023, mengundang 37 Perangkat Daerah yang belum melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Pada lampiran dapat diunduh Bahan Kegiatan Asistensi PPTK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025.
Standar Operasional Prosedur Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Derah Provinsi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Bahan Paparan Narasumber Rapat Koordinasi UKPBJ se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Surat Pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Tata cara pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada file di bagikan!
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.