Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
Memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 027/303/II.1 PBJ Hal Pengumuman RUP melalui SiRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2022 Tanggal 28 Desember 2021, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, maka terkait "Siapa yang melakukan penginputan RUP pada SiRUP?", dapat disampaikan hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Revisi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 tentang Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Hal: Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E- Purchasing Nomor: 020/212/l.1/PBJ Tanggal 9 Mei 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dibutuhkan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Rakor ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan dan mengakselarasikan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, sehingga dapat dilaksanakan tuntas 100% pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undangan ada terdapat pada lampiran.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM dan Koperasi Melalui E-Purchasing, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Mengintruksikan kepada KPA/PPK/PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan urutan / prioritas sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pemilihan E-Purchasing, dan
b. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia dalam katalog eletronik maka dilakukan metode pemilihan selain E-Purchasing.
Untuk seterusnya ada di lampiran surat.
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelola Elektronik Lokal dan E Payment Nomor 910/20/I/PBJ Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Tanggal 18 April 2023.
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Pemberian Mandat dan Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/157/2023 tanggal 5 April 2023.
Laporan kegiatan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor: 027/125/I.1/PBJ Hal: Hasil Review RUP dan Jadwal Asistensi Progress Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 10 Maret 2023, mengundang 37 Perangkat Daerah yang belum melaksanakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Tengah pada rapat pimpinan tanggal 26 Januari 2023, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Pada lampiran dapat diunduh Bahan Kegiatan Asistensi PPTK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025.
Standar Operasional Prosedur Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Derah Provinsi Kalimantan Tengah yang dikeluarkan pada tahun 2022.
Bahan Paparan Narasumber Rapat Koordinasi UKPBJ se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Surat Pernyataan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan monitoring evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Tata cara pendaftaran e-Katalog Lokal Provinsi Kalimantan Tengah.
Tidak ada file di bagikan!
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 900/91/BKAD/2023 Hal: Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 7 Februari 2023, menyatakan: Dalam rangka pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah, berkaitan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Silahkan membaca detailnya pada dokumen yang dilampirkan.
Pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah diselenggarakan Rapat Penetapan Lokasi dan Penyelenggara Rapat Koordinasi UKPBJ se Kalimatan Tengah Tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan/perwakilan UKPBJ provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah sebagaimana daftar hadir peserta yang tercantum dalam LAMPIRAN berita acara ini. Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan masukan, tanggapan dan saran dari seluruh peserta rapat yang hadir dari masing-masing UKPBJ,
MENYEPAKATI
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 027/353/I1.1/PBJ Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP TA 2023 Tanggal: 21 Desember 2022, dan hasil monitoring pada SiRUP LKPP yang dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk: