Untuk mendukung pelaksanaan Mentoring Kematangan UKPBJ Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang belum mencapai Level Kematangan Proaktif, ditunjuk Mentor untuk hal tersebut sebagaimana surat terlampir.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan Perangkat Daerah (PD) sebelum melaksanakan tahapan proses Belanja Pengadaan untuk mengumumkan terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berkaitan dengan hal tersebut maka diinstruksikan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk:
Skema Integrasi Aplikasi SIRUP dan SIPD RI TA 2024, merupakan mirror dari Infografik Skema Integrasi Aplikasi SiRUP & SIPD RI.
Memerintahkan kepada para Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengusulkan personil yang memiliki Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Level-1 dibidang Pengadaan Barang/Jasa) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan sebagai Pejabat Pengadaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengambil peran penting dalam mendorong perekonomian nasional dan mendukung program Pemerintah. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Nilai belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah) setiap tahunnya, menjadi potensi besar untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Dalam kurun waktu tahun 2018-2022, rata-rata nilai realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tercatat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik hanya sebesar 44% (empat puluh empat persen) terhadap nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP). Masih sedikitnya nilai realisasi yang tercatat pada sistem, salah satunya diakibatkan rendahnya nilai pencatatan pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk realisasi yang tidak dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pada Tahun Anggaran 2022, hanya 52% (lima puluh dua persen) dari nilai Rencana Umum Pengadaan pengadaan langsung dan penunjukan langsung yang tercatat realisasinya pada sistem. Sedangkan realisasi pengadaan langsung dan penunjukan langsung Tahun Anggaran 2023 baru mencapai 27% (dua puluh tujuh persen) per 4 Agustus 2023.
Kontrak Pekerjaan 2023 yang sudah selesai.
Laporan Realisasi Keuangan 2023.
Menindaklanjuti Hasil Verifikasi Laporan Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) pada Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal Survey Kepuasan Masyarakat untuk memastikan pencegahan korupsi telah dilakukan secara efektif dan mampu meminimalkan resiko korupsi daerah serta menurunkan kasus korupsi daerah.
Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/254/IV.1/BKD Tanggal: 21 Agustus 2023 Hal: Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Sekretaris Daerah Hal: Kewajiban PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan Memastikan Status Transaksi e-Purchasing Berstatus Selesai Nomor 020/331/II/PBJ Tanggal 25 Agustus 2023.
TANDA TERIMA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KEPALA BIRO PBJ SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Instruksi prioritas pelaksanaan E-Purchasing dan Data Realisasi Belanja SOPD Provinsi Kalimantan Tengah dari Bulan Januari s.d. Juni 2023.
DPA Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERIODE 1 January s.d 31 December 2022
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
NERACA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Per 31 December 2022 dan 2021
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II- I/PBJ Hal Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tertanggal 28 Desember 2021, perlu ditegaskan kembali kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk: