Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan pembinaan pengadaan barang/jasa Kabupaten?kota, kami akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi UKPBJ Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Untuk lebih lanjut silahkan cek dilampiran.
Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) digunakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu indikator dalam mengevaluasi Reformasi Birokrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga pengadaan tersebut menjadi lebih profesional, efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu ITKP digunakan juga sebagai salah satu bahan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ITKP berfungsi untuk mengevaluasi dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, yang merupakan salah satu area intervensi dalam MCP.
Untuk mempercepat penerapan ITKP dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), serta memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi PBJ pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun cara penilaian tata kelola pengadaan barang/jasa yang disesuaikan dengan kondisi Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah tersusun sebagaimana dokumen terlampir.
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera memerintahkan PPK/PPTK/Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah yang saudara pimpin, untuk segera melaksanakan pemenuhannya dan menargetkan sebagaimana yang tertuang di bagian Target Pencapaian Skor ITKP Lokal pada dokumen terlampir.
Rekapitulasi Pelayanan Permintaan Informasi per 11 September 2024.
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2023/2024 dapat diakses pada link berikut ini.
Tidak ada file di bagikan!
Belanja ATK pada Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah secara lengkap dapat diakses ke link:ATK - Google Drive.
Bersama ini disampaikan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Seta Provinsi Kalimantan Tengah dan dapat aktif dalam melaksanakan tugas Tim sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi dimaksud. Untuk SK terdapat di SK PPID Prov Kalteng 2024.
SK PPID Pemprov Kalimantan Tengah - pada lampiran untuk Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebaai salah satu bagian keterbukaan informasi publik, berikut adalah Surat Pesanan Belanja Modal Peralatan Studio Audio dan Peralatan Komputer Lainnya.
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2023
Agar masing-masing Kepala Badan/Dinas/Biro/Unit Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan klarifikasi nilai pagu belanja pengadaan barang jasa tahun 2024 terhadap data Struktur Anggaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, up. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa paling lambat 17 Mei 2024.
Untuk mendukung pelaksanaan Mentoring Kematangan UKPBJ Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang belum mencapai Level Kematangan Proaktif, ditunjuk Mentor untuk hal tersebut sebagaimana surat terlampir.
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 000.3.1/117/Bag.ll/PBJ Tanggal 14 Maret 2024 Hal: Review Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Melalui SiRUP LKPP Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan Asistensi untuk mempercepat proses pengumuman RUP pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk jadwal terdapat pada lampiran.
Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Undangan Review RUP dan Data Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mewajibkan Perangkat Daerah (PD) sebelum melaksanakan tahapan proses Belanja Pengadaan untuk mengumumkan terlebih dahulu Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Berkaitan dengan hal tersebut maka diinstruksikan kepada masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk:
Skema Integrasi Aplikasi SIRUP dan SIPD RI TA 2024, merupakan mirror dari Infografik Skema Integrasi Aplikasi SiRUP & SIPD RI.
Memerintahkan kepada para Kepala Dinas/Badan/Biro di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar segera mengusulkan personil yang memiliki Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar/Level-1 dibidang Pengadaan Barang/Jasa) kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk direkomendasikan sebagai Pejabat Pengadaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan oleh Pengguna Anggaran (PA).