Menindaklaniuti Surat Sekretaris Daerah Nomor: 020/460/Bag.ll/PBJ Tanggal 29 Desember 2023 Hal: Pengumuman RUP Melalui SIRUP LKPP Untuk Tahun Anggaran 2024, dapat disampaikan beberapa hal (untuk lengkapnya ada di lampiran).
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran 2023 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun tanggal 14 Desember 2022, dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/168/II.1/PBJ Hal: Penekanan Tentang Siapa yang Melakukan Entri RUP Di SiRUP LKPP tanggal 27 Mei 2022. agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk:
Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16578/KA/07/2022 Hal: Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring tanggal 14 Juli 2022, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 027/305/II.1/PBJ Hal: Kewajiban Pelaksanaan Pengadaan Non Tender melalui SPSE tanggal 28 Desember 2021, agar Kepala Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwasanya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Berkaitan dengan hal tersebut maka:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan layanan informasi publik pada Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta dalam rangka penyediaan informasi dan dokumentasi yang cepat, tepat, berkualitas sesuai peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu adanya organisasi pengelola layanan informasi dan dokumentasi yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada setiap Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalimantan (PPID) Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi Tengah Tahun 2023.
Struktur Organisasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Kartu Inventaris Barang Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Pada Tahun Anggaran 2025, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan fokus program dan kegiatan yang mengacu pada perwujudan pengadaan yang akuntabel, transparan, efisien, dan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi.
SK PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Laporan Tahunan PPID Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
Laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Triwulan II Tahun 2025 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan kinerja, sekaligus sebagai alat evaluasi internal terhadap capaian sasaran strategis secara periodik.
Pada triwulan kedua tahun 2025, Biro Pengadaan Barang dan Jasa telah melaksanakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi, khususnya dalam mendorong tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, efisien, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Pejabat Biro Pengadaan Barang dan jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2025.
Pada Tahun Anggaran 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan berbagai program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis yang mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Fokus utama diarahkan pada upaya mewujudkan pengadaan yang kredibel, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Program yang dilaksanakan pada tahun 2024 adalah Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang profesional dan berintegritas, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2023, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis yang diarahkan untuk memperkuat sistem pengadaan pemerintah daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah adalah laporan yang berisi pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2023 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi tentang laporan pertanggungjawaban kinerja pemerintah dalam 1 tahun anggaran
Pada Tahun Anggaran 2024, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan strategis yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Pelaksanaan anggaran pada tahun ini difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan pengadaan, penguatan kapasitas SDM pengadaan, serta pengembangan sistem dan inovasi digital dalam mendukung pengadaan secara elektronik.
Kewajiban Pembuatan Pakta Integritas PBJ untuk PPK dan Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Visitasi Persiapan MCP KPK 2025 Tim UKPBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Ke Perangkat Daerah Strategis
Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 000.3/05/2025 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 12 Februari 2025, sera dalam rangka menjalankan Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2025 sebagaimana Lampiran Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Hal Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Silahkan klik lanjutannya pada dokumen terlampir.
a. bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui program percepatan pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan pencapaian target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, perlu menetapkan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Proyek Strategis Daerah atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024;
Untuk lebih lanjut, dapat diakses pada dokumen yang terupload.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : B395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025, agar Kepala Perangkat Daerah melaksanakan beberapa hal sebagaimana yang tertuang pada dokumen terupload.