Kewajiban Pembuatan Pakta Integritas PBJ untuk PPK dan Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Visitasi Persiapan MCP KPK 2025 Tim UKPBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Ke Perangkat Daerah Strategis
Melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 000.3/05/2025 Tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 12 Februari 2025, sera dalam rangka menjalankan Pedoman Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2025 sebagaimana Lampiran Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Hal Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Silahkan klik lanjutannya pada dokumen terlampir.
a. bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui program percepatan pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan pencapaian target Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, perlu menetapkan Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Proyek Strategis Daerah atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024;
Untuk lebih lanjut, dapat diakses pada dokumen yang terupload.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor : B395/M.KOMDIGI/HM.04.01/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pedoman Peringatan ke-117 Harkitnas Tahun 2025, agar Kepala Perangkat Daerah melaksanakan beberapa hal sebagaimana yang tertuang pada dokumen terupload.
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa adalah suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua, yakni pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta pengadaan barang dan jasa swasta atau perusahaan dalam hal ini dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengadaan barang dan jasa berarti tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan/jasa. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan. Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik. Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Survey IKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Surat Sekretaris Daerah tentang Pengisian Progress Paket Konsolidasi TA 2025 pada Pemprov Kalteng.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Untuk lengkapnya silahkan download lampiran.
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 34067/D.2/11/2024 Hal Pendaftaran akun INAPROC Non Penyedia tanggal 28 November 2024 dalam rangka percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang sedang dilaksanakan oleh LKPP dan PT Telkom Indonesia, serta mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh pegawai yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Umum Daerah, dan Verifikator Akun INAPROC untuk segera membuat Akun INAPROC pada akun.inaproc.id.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan akses dokumen terupload.
Rekapitulasi Pelayanan Permintaan Informasi per 11 September 2024.
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2023/2024 dapat diakses pada link berikut ini.
Tidak ada file di bagikan!
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Bersama ini disampaikan Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Seta Provinsi Kalimantan Tengah dan dapat aktif dalam melaksanakan tugas Tim sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi dimaksud. Untuk SK terdapat di SK PPID Prov Kalteng 2024.
SK PPID Pemprov Kalimantan Tengah - pada lampiran untuk Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) 1 Januari 2023 s.d. 31 Desember 2023
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2023